NARKOBA DAN PERMASALAHNYA
Galau Blogdetik(26/01) Akhir - akhir ini Masyarakat Indonesia sedang heboh - hebohnya dengan kasus tabrakan maut oleh mobil Xenia yang dikendarai oleh Afriyani Susanti yang diduga sedang dalam pengaruh shabu - shabu dan juga miras saat mengemudikan mobilnya. Kebencian terhadap pelaku pun menyeruak di berbagi media dan salah satunya berdirinya Fans page Facebook yang menuntut hukuman mati pada Afriyanti.,Yang juga langsung mendapatkan perhatian dari berbagai element masyarakat.
Kasus Tabrakan maut yang dilakukan oleh Afriyanti sekali lagi menjadi tamparan keras bagi kita semua, tentang betapa pentingnya menanamkan pendidikan dan melakukan pencegahan tentang dampak bahaya Narkoba. Tentu Narkoba dan dampak negatifnya bukan saja tanggung jawab BNN atau pun lembaga - lembaga dan pemerintah. Tapi ini pun menjadi tanggung jawab kita semua.
Lantas apa itu Narkoba? dan Apa kandunganya?
Bahan – bahan kimia yang tergolong dalam narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Narkotika merupakan bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf, dan dapat menyebabkan hilangya kesadaran dan rasa sakit, serta dapat menyebabkan ketergantungan. Jenisnya meiputi putaw (heroin), ganja(kanabis), kokain , dan morfin.
Psikotropika merupakan bahan aktif yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku, serta dapat menyebabkan ketergantungan. Sepertinya halnya ekspresi yang ditunjukan pelaku tabrakan maut, yang nyaris tanpa ekspresi ketakutan ataupun shock sesaat setelah peristiwa naas itu.
Jenisnya adalah ekstasi, shabu – shabu, lsd, pil bk, rohipnol, megadon, valium, dan mandraks. Bahan berbahaya merupakan bahan kimia yang mudah meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor, dan racun korosif. Jenisnya adalah alkohol, spiritus, bensin, lem dan pelarut can (tinner)
Seseorang menyalahgunakan narkoba karena beberapa alasan, diantaranya keingintahuan yang besar tanpa sadar akibatnya, penasaran, untuk bersenang – senang, agar tidak dianggap ketinggalan zaman, agar diterima oleh kelompoknya, menghindar permasalahan hidup, andanya pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali – sekali tidak akan menimbulkan ketagihan, dan semakin mudahnya mendapatkan narkoba dengan harga relatif murah. Belum lagi tekanan sosial, padahal siapa juga sih yang bilang kalau pake narkoba itu gaul? Duh yang ada kampungan malah kayak kangen band , haha.
Seseorang menjadi pecandu narkoba melalui beberapa tahapan, yaitu penyoba ( Experimental user); pemakai sosial (sosial user), artinya menggunakan narkoba hanya pada saat bergaul atau bersama anggota kelompoknya; pemakai situasional (situational suer), artinya menggunakan narkoba pada situasi tertentu; tahap penyalahgunaan (abuse), artinya frekuensi penggunaanya semakin meningkat tanpa desakan orang lain ataupun saat tidak sedang bermasalah; dan terakhir tahap ketergantungan (dependent), artinya narkoba menjadi suatu kebutuhan yang jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan keadaan yang sangat menyakitkan ( fisika maupun psikis).
Pemerintah telah berusaha melindungi warga negaranya dari dampak negatif narkoba melalui jalur hukum diantarnya sebagai berikut
1. Pengguna narkotika, dijerat pasal 78 dan 89 UU no.22 tahun 1977 berupa hukuman 4 tahun penjara.
2. Pengedar/bandar narkotika, dijerat pasal 81 dan 82 UU No.22 tahun 1977 berupakan hukuman 20 tahun/ hukuman seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
3. Pengguna psikotropika, dijerat pasal 59 dan 60 UU no.5 tahun 1977 berupa hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.
Lihatlah, sudah dihukum mati di denda pula?, tapi sepandanlah dengan dampak negatif yang telah diperbuat pelaku pengedaran narkoba. Oleh sebab itu tidak aneh kalau sebagian besar pengedar Narkoba dari Luar Negeri yang tertangkap tangan menyeludupkan pasti tidak akan jauh dari hukuman mati.
Semoga bermanfaat.
Posted By Tayusani Yuza|Ilustrasi : google image|Credit : Buku Biologi kelas XI

















waah , nice artikel
[Reply]
Sedikit ralat saja, kalau UU terbaru dari narkotika adalah UU NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika
Berbeda masa hukuman dan sanksi yg diberikan oleh UU lama dgn yg baru, mksh
[Reply]
pelajarmalas Reply:
Januari 27th, 2012 at 20:13
TERIMA KASIH AKAN SEGERA SAYA PERBAIKI
[Reply]
Iya betul narkoba itu harus di musnahkan dan di hindarkan
[Reply]
pelajarmalas Reply:
Januari 27th, 2012 at 20:12
[Reply]
yap
[Reply]
nice post.. artikel yang menarik dan bermanfaat.. salam sukses
[Reply]
yap
maksdnya mau koment nanggepin mas suheru : setuju mas heru \)
[Reply]
Artikel yang mendidik gan. Thx for share. Bagi anda yang memmpunyai keluhan sakit jantung, stroke, diabetes, kolesterol jahat, tekanan darah tinggi, dll Silahkan klik HIDUP SEHAT Semoga Bermanfaat
[Reply]
Tulisan yang sangat baik, saya yang tidak tau UU narkotik jadi tau, terimakasih! Saya sudah cukup lama hidup dinegara bebas akan tetapi tetap menjadi diri saya tidak terpengaruh oleh apapun, Alhamdulillah! Apapun dan siapapun serta bagaimanapun situasi tak akan merubah diri kita selama kita bertekad tidak merubahnya!
[Reply]
Nice artikel… setuju bagat tuh..
[Reply]
duh….kalau anak anak muda seragam , sekuat mental/ jiwa /penddirian dan semodern pemikiran penulis artikel diatas….., alangkah bangganya kami para orang tua, alangkah tentramnya hati para pemimpin, karena bagaimanapun…orang-orang seperti andalah tumpuan masa depan, semoga tetap bertahan !
[Reply]
pelajarmalas Reply:
Januari 29th, 2012 at 20:29
komentar anda sangat berkelas
[Reply]
artikelnya bagus tuh…tp qta semua ga boleh lupa juga bahwa kebanyakan yang menjadi korban dari narkoba itu adalah anak2 muda, jd menurut ane UU-nya udah bagus tp bakal lebih baik lg klo misal’y di barengin sosialisasi di sekolah2, spy peljar2 qta jd tahu bahwa ga cuma bahaya buat kesehatan aja tu narkoba tp juga sanksi’y berat, atw bahkan razia narkoba d sekolah2 juga perlu utk lebih mempersempit ruang gerak para bandar narkoba!!!
[Reply]
soal UU bagi pengguna/pemakai yg harus dipenjara saya gak setuju. menurut saya mereka adalah korban bukan kriminal. sepengetahuan saya ketika para pemakai dipenjara mereka bukannya sembuh tapi malah makin parah. sebaiknya mereka di kirim ke rehabilitasi sampai mereka sembuh dan bisa melanjutkan hidupnya dengan bersih dari narkoba
[Reply]
mau berantas narkoba??? mimpiiiiii………, tapi ayo kita coba musnahkan!!
[Reply]
Koreksi : UU No.35 Thn 2009 ttg Narkotika, UU No.5 Thn 1997 ttg Psikotropika. Gol I dan II Psikotropika udh dipindahkan mjd Gol I Narkotika seperti Metamfetamin (sabu-sabu), MDMA (ektasi) dll. Pecandu narkotika wajib direhabilitasi apabila dinyatakan bersalah ataupun tdk bersalah dlm tindak penyalahgunaan narkotika. Dan Sudah ada PP ttg Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika..
[Reply]